LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Singkatan: LPM
Dasar Hukum / SK Pembentukan: KEPUTUSAN KEPALA DESA KURANJI NOMOR 7 TAHUN 2021
Alamat Kantor: JALAN TGH ISMAIL DESA KURANJI
Profil LPM

Visi & Misi LPM

Tugas Pokok & Fungsi LPM

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

  1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan ;
  2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat ;
  4. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif ;
  5. Penumbuh kembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat ; dan
  6. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

Kepengurusan LPM

Nama Jabatan Pendidikan

JUMAWARDI

SUHAIMI

MISBAH

NI NYOMAN IDA ARISANDI

RAMIAH

SARIMAN

MAHDI

NI NENGAH KETIS

SAHDI

ASIYAH

KETUA

WAKIL KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

SMA

SMA

SMP

SMP

-

SD

SMA

SMA

SD

S1