LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Nama Lembaga | : | LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT |
---|---|---|
Singkatan | : | LPM |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | KEPUTUSAN KEPALA DESA KURANJI NOMOR 7 TAHUN 2021 |
Alamat Kantor | : | JALAN TGH ISMAIL DESA KURANJI |
Profil LPM
Visi & Misi LPM
Tugas Pokok & Fungsi LPM
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
- Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan ;
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
- Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat ;
- Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif ;
- Penumbuh kembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat ; dan
- Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
Kepengurusan LPM
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
JUMAWARDI SUHAIMI MISBAH NI NYOMAN IDA ARISANDI RAMIAH SARIMAN MAHDI NI NENGAH KETIS SAHDI ASIYAH | KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS BENDAHARA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA | SMA SMA SMP SMP - SD SMA SMA SD S1 |