BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BPD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | KEPUTUSAN BUPATI LOMBOK BARAT NOMOR : 386/566/DPMD/2019 |
Alamat Kantor | : | JALAN TGH ISMAIL DESA KURANJI |
Profil BPD
Visi & Misi BPD
Tugas Pokok & Fungsi BPD
Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) mempunyai Tugas dan Fungsi sebagai berikut :
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
- menggali aspirasi masyarakat;
- menampung aspirasi masyarakat;
- mengelola aspirasi masyarakat;
- menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah BPD;
- menyelenggarakan musyawarah Desa;
- membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepengurusan BPD
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
RIAME TEGUH WAHYUDI ABDUL AZIS SUMIATI SANUDIN SUHAILI HENDRA SUSANTO AHMAD ZAINI I GUSTI AYU RISKI INDRAYANI GUSTI GEDE PUJA ASTAWA | KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA | SMP SMA S1 SMA SMA S1 SMA SMA SMA |