BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: KEPUTUSAN BUPATI LOMBOK BARAT NOMOR : 386/566/DPMD/2019
Alamat Kantor: JALAN TGH ISMAIL DESA KURANJI
Profil BPD

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) mempunyai Tugas dan Fungsi sebagai berikut :

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
  4. menggali aspirasi masyarakat;
  5. menampung aspirasi masyarakat; 
  6. mengelola aspirasi masyarakat;
  7. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  8. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  9. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  10. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  11. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  12. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; 
  13. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  14. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 
  15. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  16. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan

RIAME

TEGUH WAHYUDI ABDUL AZIS

SUMIATI

SANUDIN

SUHAILI

HENDRA SUSANTO

AHMAD ZAINI

I GUSTI AYU RISKI INDRAYANI

GUSTI GEDE PUJA ASTAWA

KETUA

WAKIL KETUA

SEKRETARIS

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

SMP

SMA

S1

SMA

SMA

S1

SMA

SMA

SMA